Selainitu Peninjauan kembali dapat dilakukan jika salah satu pihak atau Terdakwa mendapatkan bukti-bukti baru yang menguntungkan dan belum pernah diajukan dipersidangan sebelumnya; Baca Juga : Prosedur dan Contoh Surat Permohonan Pencabutan Laporan Perkara Pidana Di Kepolisian 2. Perlawanan Pihak Ketiga buktibaru) (novum) yang kami temukansetelah diputusnya perkara ini dalam pemeriksaan di tingkatkasasi terdahulu, berupa:SSP (Surat Setoran Pajak) tanggal 9 Mei 1997 wajibpajak/penyetor Drs. (novum tersebut di atas kamilampirkan dalam permohonan peninjauan kembali ini);Hal mana bukti bukti baru) (novum) tersebut belum pernahdiajukan sebagai bukti, baik dalam persidangan di tingkatPengadilan
Ketentuantentang peninjauan kembali yang diatur dalam Pasal 263 - Pasal 268 KUHAP berlaku juga dalam lingkungan peradilan militer sebagaimana diatur dalam Pasal 269 KUHAP. Contoh Kasus Dengan Permohonan Upaya Hukum. Upaya Hukum Jika terjadi pelanggaran kontrak (Wanprestasi) sesuai dengan hukum

Sesuailampiran KEP-01/2020, permohonan peninjauan kembali dituangkan dalam akta permohonan peninjauan kembali yang harus ditandatangani oleh pemohon, ahli waris, atau kuasa hukum yang ditunjuk secara khusus untuk menandatangani akta permohonanan peninjauan kembali.

PermohonanPK tersebut tidak menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, mengatur: "Syarat-syarat kelengkapan administrasi permohonan Peninjauan Kembali diatur lebih lanjut dalam
Darijumlah tersebut, jenis perkara yang menyumbang Peninjauan Kembali cukup besar adalah permohonan Peninjauan Kembali perkara perdata, yakni sekitar 762 perkara atau 35% dari total permohonan Peninjauan Kembali yang masuk ke MA. Sementara itu, dari 150 putusan sejak 2011 hingga 2014, terdapat 219 perkara atau sekitar 72,8% pengajuan
PermohonanPK yang disampaikan ke Pengadilan Pengaju sebanyak 7 (tujuh) eksemplar dilengkapi softcopy (CD/flasdisk). Permohonan PK hanya dapat diajukan 1 kali ; Mekanisme Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali. 1. Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan oleh Pemohon dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, dalam hal: Sebagaiinformasi tambahan, Anda dapat melihat contoh putusan pada tingkat proses PK untuk perkara PHI pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 82 PK/Pdt.Sus-PHI/2016 dan lihat juga SOP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas IA Khusus, tentang Penyelesaian Berkas Permohonan Peninjauan Kembali PHI. LUp6.
  • 751b4zbusl.pages.dev/61
  • 751b4zbusl.pages.dev/352
  • 751b4zbusl.pages.dev/323
  • 751b4zbusl.pages.dev/140
  • 751b4zbusl.pages.dev/463
  • 751b4zbusl.pages.dev/50
  • 751b4zbusl.pages.dev/160
  • 751b4zbusl.pages.dev/381
  • contoh memori permohonan peninjauan kembali perkara perdata pdf