Sesuailampiran KEP-01/2020, permohonan peninjauan kembali dituangkan dalam akta permohonan peninjauan kembali yang harus ditandatangani oleh pemohon, ahli waris, atau kuasa hukum yang ditunjuk secara khusus untuk menandatangani akta permohonanan peninjauan kembali.
Darijumlah tersebut, jenis perkara yang menyumbang Peninjauan Kembali cukup besar adalah permohonan Peninjauan Kembali perkara perdata, yakni sekitar 762 perkara atau 35% dari total permohonan Peninjauan Kembali yang masuk ke MA. Sementara itu, dari 150 putusan sejak 2011 hingga 2014, terdapat 219 perkara atau sekitar 72,8% pengajuan
PermohonanPK yang disampaikan ke Pengadilan Pengaju sebanyak 7 (tujuh) eksemplar dilengkapi softcopy (CD/flasdisk). Permohonan PK hanya dapat diajukan 1 kali ; Mekanisme Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali. 1. Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan oleh Pemohon dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, dalam hal:
Sebagaiinformasi tambahan, Anda dapat melihat contoh putusan pada tingkat proses PK untuk perkara PHI pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 82 PK/Pdt.Sus-PHI/2016 dan lihat juga SOP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas IA Khusus, tentang Penyelesaian Berkas Permohonan Peninjauan Kembali PHI.
LUp6.